REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok melakukan penjangkauan kelompok orang yang membawa gerobak atau yang lebih dikenal sebagai manusia gerobak. Sebanyak 36 manusia gerobak berhasil terjaring.
"Kami lakukan razia dan berhasil mengamankan manusia gerobak yang terdiri dari 17 laki-laki, 11 perempuan, dan delapan anak," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/5).
Lienda menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga berhasil diamankan 12 gerobak, 10 karung, dan 13 KTP. Penjangkauan dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda dan Jalan Juanda Kota Depok.
"Setelah dilakukan pendataan, seluruhnya mengikuti pembinaan yang dilakukan agar tidak lagi berada di jalan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," jelas Lienda.
Pihaknya, lanjut Lienda, juga akan siap melaksanakan penertiban dan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok.
"Dalam Perwal 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan penghentian sementara kegiatan dan kami siap menjalankan peraturan tersebut," pungkas Lienda.