REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan HM Muslim mengatakan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga kabupaten yaitu Kabupaten Barito Kuala, Banjar dan Kota Banjarbaru sudah tahap verifikasi akhir.
"PSBB tiga daerah di Kalsel, kini sedang dalam verifikasi tahap akhir, saya harap dalam dua hari ke depan semuanya telah bisa dituntaskan," kata Muslim di Banjarbaru Selasa (5/5).
Muslim berharap, tim gugus tugas masing-masing kabupaten bersangkutan sudah melakukan persiapan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Saya harapkan pengajuan tersebut juga akan segera disetujui oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan," katanya.
Menurut Muslim, tujuan dilakukan PSBB adalah sebagai upaya penegakan peraturan terkait kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti kewajiban penggunaan masker, jaga jarak, tidak boleh melakukan perkumpulan dan lain sebagainya.
Muslim mengungkapkan, pihaknya sedang mengecek beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi, seperti dokumen, dan kesiapan daerah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan selama pelaksanaan PSBB.
Ketentuan tersebut, misalnya ketersediaan kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar lainnya, apakah sudah memadai, terutama saat dilaksanakan PSBB.
Selain itu, program jaringan pengaman sosial, harus benar-benar mendapatkan perhatian serius, karena program tersebut menjadi salah satu poin penting bagi masyarakat terdampak pelaksanaan PSBB.
Sistem pengamanan yang disiapkan, selama pelaksanaan PSBB juga menjadi salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan terkait lainnya.
"Beberapa hal tersebut, kini masih kami dalami dan dilakukan verifikasi. Selanjutnya kami akan mendiskusikan seluruh persiapan dan ketentuan tersebut dengan seluruh daerah yang mengajukan PSBB," katanya.
Diharapkan, tambah dia, seluruh komponen tersebut sudah lengkap, sehingga Pemprov Kalsel lebih percaya diri untuk menyampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk disetujui pelaksanaan PSBB.