Rabu 06 May 2020 04:55 WIB

Siap Dibuka Kembali, Masjid Brunei Terapkan Jaga Jarak

Masjid di Brunei akan dibuka pada 28 Mei 2020.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Siap Dibuka Kembali, Masjid Brunei Terapkan Jaga Jarak. Masjid Kampong Pulaie di Brunei Darussalam.
Foto: Borneo Bulletin/RAHWANI ZAHARI
Siap Dibuka Kembali, Masjid Brunei Terapkan Jaga Jarak. Masjid Kampong Pulaie di Brunei Darussalam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Brunei Darussalam rencanananya akan kembali membuka seluruh masjid, surau, dan aula keagaman bagi umum pada 28 Mei 2020. Menanggapi hal itu, Menteri Agama Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman mengatakan, telah bekerja sama dengan Departemen Kesehatan (Depkes) untuk menyiapkan langkah-langkah keselamatan.

Dia menuturkan, hal itu dilakukan setelah muncul kekhawatiran saat konferensi pers di aula Depkes, Al-Afiah, mengenai Covid-19, Senin (4/5). Menurut Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin, langkah-langkah keselamatan yang sedang disiapkan itu tidak hanya menjaga jarak fisik (physical distancing) dan sanitasi. Namun, juga menyangkut beberapa hal lainnya.

Baca Juga

“Situasi setelah masjid dibuka kembalil akan dibahas untuk melihat apakah kita akan dapat memenuhi persyaratan langkah-langkah keselamatan,” ujar dia dilansir dari laman Borneo Bulletin, Selasa (5/5).

Sementara itu, terkait dengan jumlah jamaah yang berada di dalam masjid, surau, dan aula keagamaan di negara tersebut, masih akan dibahas oleh Kementerian Kesehatan dan Dewan Agama Islam Brunei. Dia menambahkan, Depkes juga akan segera merilis aplikasi pelacakan pergerakan warga yang dapat digunakan sebelum masjid, surau, dan aula keagamaan kembali dibuka. Menteri Kesehatan Dato Seri Setia Dr Haji Mohd Isham bin Haji Jaafar menyebut, aplikasi tersebut sedang menunggu persetujuan.

Dato Seri Setia Dr Haji Mohd Isham menjelaskan, aplikasi itu nantinya akan mengharuskan penggunanya mengisi formulir asesmen setiap hari sebelum dikeluarkan kode kesehatan bagi mereka untuk beraktivitas di dalam negeri. Ada tiga kode kesehatan yang dikeluarkan, yakni hijau, kuning, dan merah.

Kode itu akan memantau pergerakan warga. Jika warna hijau, maka orang tersebut bebas bergerak tanpa ada batasan. Sementara itu, warna kuning mengatur pergerakan warga dengan batasan. Sedangkan warna merah menunjukkan warga dilarang beraktivitas di luar rumah.

“Aplikasi ini tidak hanya akan digunakan untuk pembukaan kembali masjid, tetapi juga tempat-tempat lain, seperti restoran dan pusat kebugaran,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement