REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Peneliti Plasma Konvalesen Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)/Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr. Elida Marpaung, M Biomed menegaskan plasma darah atau konvalesen pasien Covid-19 yang kini sedang diuji untuk menjadi salah satu terapi bagi pasien dengan gejala berat penyakit itu tidak boleh diperjualbelikan
"Seperti transfusi pada umumnya bahwa memang darah manusia itu tidak boleh diperjualbelikan," kata Eida Marpaung dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesian Clinical Training and Education Center (ICTEC) dan Bagian Penelitian RSCM-FKUI di Jakarta, Selasa (6/5).
Peraturan yang sekarang ada untuk proses transfusi darah, kata dokter dari Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) RSCM itu, juga berlaku untuk plasma darah, yaitu yang digantikan oleh pasien adalah biaya pengolahan darah, meski hal itu tidak berlaku untuk penelitian.
Terapi plasma darah adalah jenis terapi yang ditujukan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat. Metode yang dilakukan untuk terapi ini adalah dengan mengambil plasma konvalesen dari pasien positif Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh selama empat pekan.