Fikih Milenial: Sedekah Daring, Sah?

Rep: republika.id/ Red: republika.id

Rabu 06 May 2020 06:27 WIB

. .

  Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA  

Bersedekah, berinfak, atau berzakat secara daring (online) itu diperkenankan karena sudah memenuhi ketentuan ijab qabul/ijab dan serah terima nonfisik serta memenuhi unsur kemudahan. Membayar sedekah, infak, zakat, fidyah, dan donasi lainnya melalui transfer mobile banking, e-wallet, atau transfer ATM ke lembaga amil zakat...

Terpopuler