Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA
Bersedekah, berinfak, atau berzakat secara daring (online) itu diperkenankan karena sudah memenuhi ketentuan ijab qabul/ijab dan serah terima nonfisik serta memenuhi unsur kemudahan. Membayar sedekah, infak, zakat, fidyah, dan donasi lainnya melalui transfer mobile banking, e-wallet, atau transfer ATM ke lembaga amil zakat...