REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan kewenangan kepada KPU melakukan penetapan penundaan pilkada dan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid 19.
"KPU juga mengapresiasi Pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada yang ditunda," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/5).
Sebab, kata Pramono, UU Pilkada sebelumnya tidak mengatur dengan jelas pihak yang berwenang menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional seperti Covid 19. Perppu 2/2020 lebih tegas mengatur kewenangan penetapan penundaan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan berada di tangan KPU atas persetujuan Pemerintah dan DPR.
"Sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," tutur Pramono.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 122A yang merupakan ketentuan tambahan dalam dalam Perppu 2/2020. Pasal 122A ayat (1) menyebutkan, "Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan."
Sementara Pasal 122A ayat (2) mengatur, penetapan penundaan tahapan pemilihan serentak serta pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. Pasal 122A ayat (3) mengamanatkan KPU menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam Peraturan KPU (PKPU).