REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor Und/138/KSP.00/10-16/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020, Gubernur Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui video conference.
Dalam kegiatan video confence tersebut diikuti oleh pimpinan KPK-RI Bapak Alexcander Marwata, Gubernur Kalimantan Tengah, Korwil 2 Kosupgah KPK RI beserta Tim, Sekda Prov Kalimantan Tengah, Bupati/Walikota sekalimantan tengah, Sekda Kab/Kota Sekalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Kab/Kota Sekalimantan Tengah dan Tim MCP Korsupgah Kalteng.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Tengah Memaparkan 2 (dua) materi pokok yaitu :
1. Capaian Progres Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tahun 2019 dan program Rencana Aksi Korsupgah Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Menyangkut dengan masalah penanganan pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah.
Pada materi pembahasan rencana aksi korsupgah tahun 2020 sebelumnya, Gubernur memaparkan capaian rencana aksi pemda sekalteng sebagai berikut :
Adapun Capaian Rencana aksi Korsupgah Pemerintah Provinsi provinsi kalimantan Tengah menduduki Urutan ke 8 tingkat nasional dengan presentase capaian 91%. Adapun data lengkap capaian pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah adalah sebagai Berikut :
Ranking Capaian 2019 Pemda
1 91 persen Pemprov Kalteng
2 87 persen Pemkab Katingan
3 83 persen Pemkot Palangka Raya
4 79 persen Pemkab Kotawaringin Timur
5 77 persen Pemkab Lamandau
6 76 persen Pemkab Pulang Pisau
7 74 persen Pemkab Kotawaringin Barat
8 72 persen Pemkab Barito Timur
9 62 persen Pemkab Seruyan
10 62 persen Pemkab Gunung Mas
11 62 persen Pemkab Barito Selatan
12 60 persen Pemkab Barito Utara
13 53 persen Pemkab Kapuas
14 51 persen Pemkab Murung Raya
15 51 persen Pemkab Sukamara
Selanjutnya Gubernur memaparkan rincian kepatuhan LHKPN Eksekutif kalimantan Tengah sebagaimana data tersebut dibawah ini :
Pada kesempatan tersebut gubernur menyampaikan paparan komitmen Pemprov kalteng dalam koordinasi dan supervisi sebagai berikut :
1. Selaku Gubernur Kalimantan Tengah siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah (Pemda) pada Monitoring Centre For Prevention (MCP).
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap untuk meningkatkan capaian dan kinerja dalam 8 area intervensi yang telah ditetapkan.
3. Mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pencapaian Rencana aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Monitoring Centre For Prevention (MCP).
4. Menyediakan Anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp220.000.000,00.
5. Berperan aktif dalam bentuk ketersediaan data seperti data pegawai, pengguna layanan, dan narasumber pakar yang dibutuhkan guna pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI)Tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut gubernur mengharapkan adanya peningkatan kerjasama yang baik dengan Koordinator Wilayah II dan Tim Satgas Korsupgah KPK RI kiranya dapat bersinergi untuk mengoptimalisasikan pencapaian 8 (depalan) area Intervensi yaitu :
a. Perencanaan dan Penganggaran APBD;
b. Pengadaan Barang dan Jasa;
c. Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. Kapabilitas APIP;
e. Manajemen ASN;
f. Dana Desa;
g. Optimalisasi Pendapatan Daerah;
h. Manajemen Aset Daerah.
disamping itu juga Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan adanya kerjasama dengan KPK-RI dalam peningkatan kapabilitas APIP.
selanjutnya pada Video Conference tersebut Pimpinan KPK-RI Bapak alexander Marwata memberikan arahan sebagai berikut :
1. Keberadaan KPK RI adalah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama dalam penanganan Covid-19.
2. Penjelasan tentang Indeks Prestasi Korupsi, dimana Indonesia menduduki berada pada urutan ke 90 Dunia berdasarkan Indeks Prestasi Korupsi (IPK).
3. Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19.
4. Penjelasan tentang Stranas Korupsi yang meliputi 3 (tiga) Fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegaskan hukum.
Pada pemaparan selanjutnya dibahas tentang penanganan dampak Covid-19 khususnya terkait ketentuan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini merupakan permasalahan dan kendala dilapangan yang ditanyakan oleh beberapa Bupati.
Gubernur Kalimantan Tengah memberikan arahan agar seluruh Bupati dan Walikota diKalimantan Tengah agar tidak ragu dalam memberikan dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakatnya yang terkena dampak bencana baik pandemi Covid 19 maupun bencana alam lainnya. Seperti bencana banjir yang dialami beberapa Kabupaten di Kalimantan Tengah. Arahan Gubernur kalimantan Tengah tersebut diatas didukung langsung KPK RI.