Rabu 06 May 2020 10:05 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Kalteng

Bupati dan wakilota jangan ragu menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat

Red: Hiru Muhammad
Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor Und/138/KSP.00/10-16/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020, Gubernur Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui video conference.
Foto: istimewa
Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor Und/138/KSP.00/10-16/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020, Gubernur Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui video conference.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor Und/138/KSP.00/10-16/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020, Gubernur Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui video conference.

Dalam kegiatan video confence tersebut diikuti oleh pimpinan KPK-RI Bapak Alexcander Marwata, Gubernur Kalimantan Tengah, Korwil 2 Kosupgah KPK RI beserta Tim, Sekda Prov Kalimantan Tengah, Bupati/Walikota sekalimantan tengah, Sekda Kab/Kota Sekalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Kab/Kota Sekalimantan Tengah dan Tim MCP Korsupgah Kalteng.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Tengah Memaparkan 2 (dua) materi pokok yaitu :

1. Capaian Progres Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tahun 2019 dan program Rencana Aksi Korsupgah Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah.