REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2016-2021, di Istana Negara, Rabu (6/5). Dian melanjutkan sisa masa jabatan Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Badaruddin, yang meninggal dunia pada Sabtu (14/3) lalu.
Penunjukan Dian sebagai Kepala PPATK ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 37/M/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala dan wakil kepala PPATK.
"Dengan rahmat Tuhan YME, Presiden RI memutuskan mengangkat Dr Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK melanjutkan sisa masa jabatan Kepala PPATK yang digantikannya," bunyi Keppres tersebut.
Sebelumnya, Dian menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK periode 2016-2021 bersama Kiagus Badaruddin sebagai kepalanya. Sebelum menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK, Dian sempat menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jabar Banten.
Dilansir dari situs resmi PPATK, Dian Ediana sempat dipilihnya sebagai Vice Chair Kelompok Kerja Pertukaran Informasi Egmont Group periode tahun 2018-2020. Egmont Group sendiri merupakan organisasi internasional yang menghimpun lembaga intelijen keuangan dari berbagai negara, dengan PPATK sebagai salah satu anggotanya.