REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tubagus Fahddinar, rekan youtuber Ferdian Paleka yang terlibat dalam aksi prank sembako sampah, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan Polrestabes Bandung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah satu yang ditangkap, lainnya berjalan (pencarian). Dua belas tahun (penjara) ancamannya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Pendopo Wali Kota Bandung, Rabu (6/5).
Selama pemeriksaan, menurut dia, tersangka mengaku melakukan aksi prank sembako sampah ke transpuan sekadar iseng dan ingin menambah followers. "Tujuan dan pengakuannya iseng," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada Ferdian Paleka yang diketahui berada di wilayah Bogor. Menurut dia, yang bersangkutan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).