REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat sebanyak 29.797 pelanggaran selama masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April sampai 3 Mei 2020. Rinciannya, 29.459 pelanggaran terjadi di ruas jalan dan pintu tol, serta 338 pelanggaran di terminal antar kota antar provinsi (AKAP), dan terminal dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah menentukan 26 lokasi checkpoint penegakan hukum pelaksanaan PSBB dan larangan mudik.
"Sebanyak 15 checkpoint ada di ruas jalan non tol, lima checkpoint ruas jalan tol, dan enam checkpoint di terminal," ujarnya, Rabu (6/5).
Syafrin menjelaskan, checkpoint di ruas jalan dan pintu tol menyasar jenis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum. Sedangkan, untuk terminal menyasar bus AKAP dan transportasi umum dalam kota.
"Checkpoint di terminal lokasinya di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Senen, Terminal Kampung Melayu, dan Terminal Pulogebang," terangnya.
Syafrin menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan masih terdapat ojek pangkalan di sekitar stasiun dan terminal, serta masih ditemukan angkutan umum yang tidak memiliki Kartu Pengawasan kembali beroperasi.
Selain itu, pelanggaran yang ditemukan di terminal banyak penumpang yang tidak mengenakan masker dan angkutan tidak memenuhi aturan pembatasan kapasitas penumpang. Meski demikian, grafik pelanggaran cenderung menurun sejak 10 April sampai 3 Mei 2020.
"Kami bersama Polda Metro Jaya akan melakukan pengecekan, penertiban, dan sosialisasi agar PSBB membuahkan hasil maksimal dalam mencegah penularan Covid-19," terangnya.