REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat sebanyak 29.797 pelanggaran selama masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April sampai 3 Mei 2020. Rinciannya, 29.459 pelanggaran terjadi di ruas jalan dan pintu tol, serta 338 pelanggaran di terminal antar kota antar provinsi (AKAP), dan terminal dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah menentukan 26 lokasi checkpoint penegakan hukum pelaksanaan PSBB dan larangan mudik.
"Sebanyak 15 checkpoint ada di ruas jalan non tol, lima checkpoint ruas jalan tol, dan enam checkpoint di terminal," ujarnya, Rabu (6/5).
Syafrin menjelaskan, checkpoint di ruas jalan dan pintu tol menyasar jenis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum. Sedangkan, untuk terminal menyasar bus AKAP dan transportasi umum dalam kota.