Rabu 06 May 2020 16:11 WIB

Dishub DKI Catat 29.797 Pelanggaran Selama PSBB

Mayoritas pelanggaran PSBB terjadi di ruang jalan dan pintu tol

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Selasa (28/4) terdapat penurunan arus lalu lintas di tol wilayah Jabodetabek selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencapai 42 persen hingga 60 persen
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Selasa (28/4) terdapat penurunan arus lalu lintas di tol wilayah Jabodetabek selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencapai 42 persen hingga 60 persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat sebanyak 29.797 pelanggaran selama masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April sampai 3 Mei 2020. Rinciannya, 29.459 pelanggaran terjadi di ruas jalan dan pintu tol, serta 338 pelanggaran di terminal antar kota antar provinsi (AKAP), dan terminal dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah menentukan 26 lokasi checkpoint penegakan hukum pelaksanaan PSBB dan larangan mudik.

"Sebanyak 15 checkpoint ada di ruas jalan non tol, lima checkpoint ruas jalan tol, dan enam checkpoint di terminal," ujarnya, Rabu (6/5).

Syafrin menjelaskan, checkpoint di ruas jalan dan pintu tol menyasar jenis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum. Sedangkan, untuk terminal menyasar bus AKAP dan transportasi umum dalam kota.