Rabu 06 May 2020 17:04 WIB

Rumah Zakat: Lima Cara Lindungi Desa dari Ancaman Covid-19

Desa yang kuat akan mempercepat pemulihan saat pandemi berakhir

Semangat Relawan Rumah Zakat salurkan program BBP.
Foto: Rumah Zakat
Semangat Relawan Rumah Zakat salurkan program BBP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pandemi COVID 19 memasuki babak baru berupa dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Pemerintah telah berupaya menekan dampak tersebut dengan berbagai kebijakan, misalnya gratis biaya listrik atau pemberian bantuan langsung tunai. Namun tentu tidak kemudian langsung menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi. 

Dampak pandemi Covid 19 ini kemungkinan akan berbeda antara yang terjadi di Kota dan Desa. Merujuk dari berbagai berita, Kota memperlihatkan angka penularan yang lebih tinggi dibandingkan desa. Maka dampak ekonomi juga pasti lebih terasa. Sebab kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi potensi penularan menjadi lebih ekstrim, semisal dengan diterapkannya PSBB.

Sedangkan desa cenderung lebih aman karena perumahan yang tidak sepadat kota. Begitupula interaksi antar manusia tidak seramai kota. Desa juga lebih aman atas ketersediaan pangan dibandingkan kota. Bahkan sebagian desa di Kabupaten Temanggung misalnya sedang memulai panen raya padi.

Namun bukan berarti desa tidak perlu dilindungi. Justru harus dipastikan bahwa desa benar benar dalam kondisi aman. Sebab desa adalah benteng pangan yang harus dipastikan mampu terus berproduksi.

Ancaman yang dihadapi desa berupa potensi penularan yang dibawa orang yang datang dari kota, baik ia bermaksud mudik maupun keperluan lainnya. Hal ini memang sulit dihindari. Bagaimanapun, terdapat warga yang akan memilih pulang kampung ke desa karena faktor ekonomi, terkena PHK atau gulung tikarnya usaha. 

Maka desa harus mempersiapkan model perlindungan yang tepat. Desa harus melakukan penjagaan optimal agar penularan tidak terjadi, namun tetap memanusiakan siapapun yang terpaksa pulang karena tidak bisa bertahan hidup di kota. 

Menurut keterangan Rumah Zakat, setidaknya terdapat lima hal yang perlu dilakukan : pertama melakukan pendataan warga yang datang dengan menerapkan wajib lapor. Desa perlu membuat alur lapor kedatangan hingga penanganan pendatang. Setiap kedatangan harus tercatat dengan detail tentang biodata pendatang, asal kota, kendaraan yang digunakan serta keluarga yang didatangi. Hal ini untuk memudahkan penanganan saat terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Tentu saja proses ini harus disertai dengan SOP yang jelas untuk memberikan perlindungan kepada petugas dari desa.

Kedua Melakukan karantina sesuai protokol kesehatan, yaitu 14 hari. Karantina ini bisa dilakukan menggunakan lokasi khusus maupun di rumah sendiri dengan standar karantina yang jelas. Idealnya desa mempunyai rumah karantina khusus. Tentu saja kebutuhan untuk pengelolaan rumah karantina semacam ini akan cukup besar karena meliputi sarana tidur, MCK hingga konsumsi.

Jika tidak memungkinkan, bisa menerapkan karantina mandiri. Permasalahan karantina mandiri ada pada kedisiplinan pendatang dan keluarga. Maka untuk memastikan karantina berjalan baik, harus dibuatkan surat pernyataan kesediaan karantina, juga dibuatkan atribut khusus yang memperlihatkan bahwa didalam rumah sedang dilakukan karantina.

Ketiga melakukan edukasi terus menerus ke masyarakat. Kelemahan masyarakat desa adalah kurangnya kesadaran atas resiko penularan covid 19. Hal ini disebabkan kondisi masyarakat secara umum masih nampak normal. Masyarakat belum merasakan ancaman nyata dari covid 19. Walaupun arahan pemerintah untuk meniadakan pertemuan warga ditaati dengan cukup baik. Namun penerapan physical distancing nampaknya masih sulit dilakukan. Hal ini terkait budaya kebersamaan yang sudah sedemikian melekat pada masyarakat desa. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media semacam poster, spanduk juga grup-grup media sosial yang ada di masyarakat. 

Keempat menghidupkan kembali system pengamanan pangan tradisional yang sudah ada sejak lama, yaitu jimpitan beras dan lumbung padi. Kedua kegiatan tersebut dapat dikombinasikan dengan ronda malam untuk memastikan keamanan lingkungan. Hasil dari program ini selain untuk kebutuhan pangan warga terdampak juga bisa digunakan untuk keperluan konsumsi karantina agar lebih memastikan proses karantina dijalankan dengan baik.

Kelima mengadakan pola komunikasi yang efektif, baik ke bawah maupun keatas. Pola komunikasi ini meliputi koordinasi dengan RT, RW, Karangtaruna, tokoh juga ormas yang ada di masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar setiap kebijakan mendapatkan dukungan dan dapat dijalankan dengan maksimal. Selain itu, informasi juga akan lebih cepat sampai ke masyarakat.

Komunikasi dan koordinasi juga harus dilakukan ke atas, terutama ke gugus tugas kecamatan. Tujuannya adalah agar ada respon cepat saat terjadi permasalahan. 

Dengan kuatnya desa maka akan lebih mempercepat proses pemulihan saat pandemi nanti berakhir. Tentu saja hal ini harus didukung dengan kebijakan yang tepat dari pemerintah. Disamping itu diperlukan pula kepedulian dari kalangan swasta, NGO serta dunia usaha. Desa merupakan harapan bagi bangsa ini untuk lebih cepat bangkit.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement