REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pilkada yang akan digelar pada Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
"Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya penetapan waktu pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan dilaksanakan pada Desember 2020," kata Nana di Depok, Rabu (6/5).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI mengingat mewabahnya covid-19 di Indonesia bahkan dunia.
Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid 19) yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah red zone sejak mewabahnya virus corona tersebut.
Menyikapi penundaan tahapan pilkada tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.