REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik selama masa pandemik Covid-19. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad, ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan pulang kampung selama masa pandemik dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN.
“Ada ringan, sedang, dan berat,” ujar Daud dalam keterangan pers di Youtube Humas Jabar, Rabu (6/5).
Kategori pertama, menurut Daud adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kementerian masuk dalam kategori sanksi ringan. “Akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu,” katanya.
Kemudian, kata dia, ASN yang diketahui mudik pada 6 April lalu, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang. Daud mengatakan, hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. Ini kategori dua dari tiga sanksi bagi ASN Pemprov Jawa Barat yang mudik.
Kategori 3, kata dia, ASN yang melakukan mudik pada 9 April atau setelah terbitnya surat. “Ini hukumannya berat. Bisa, tadi (kategori dua) penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormati tidak atas permintaan sendiri. Ini berat,” paparnya.
Menurut Daud, pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel. Menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan Covid-19 ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
“Termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik,” katanya.