Rabu 06 May 2020 17:18 WIB

ASN Nekat Mudik Terancam Sanksi Ringan Hingga Diberhentikan

Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui nekat mudik.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana sepi di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Senin (4/5). Akibat diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah dan adanya larangan untuk mudik selama pandemi Covid-19, membuat terminal tersebut tidak beroperasi dari 30 April 2020 lantaran tidak ada aktivitas naik dan turun penumpang
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Suasana sepi di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Senin (4/5). Akibat diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah dan adanya larangan untuk mudik selama pandemi Covid-19, membuat terminal tersebut tidak beroperasi dari 30 April 2020 lantaran tidak ada aktivitas naik dan turun penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik selama masa pandemik Covid-19. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad, ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan pulang kampung selama masa pandemik dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-Reformasi Birokrasi terkait larangan mudik bagi ASN.

“Ada ringan, sedang, dan berat,” ujar Daud dalam keterangan pers di Youtube Humas Jabar, Rabu (6/5).

Baca Juga

Kategori pertama, menurut Daud adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kementerian masuk dalam kategori sanksi ringan. “Akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu,” katanya.

Kemudian, kata dia, ASN yang diketahui mudik pada 6 April lalu, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang. Daud mengatakan, hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. Ini kategori dua dari tiga sanksi bagi ASN Pemprov Jawa Barat yang mudik.

Kategori 3, kata dia, ASN yang melakukan mudik pada 9 April atau setelah terbitnya surat. “Ini hukumannya berat. Bisa, tadi (kategori dua) penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormati tidak atas permintaan sendiri. Ini berat,” paparnya.

Menurut Daud, pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel. Menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan Covid-19 ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.

“Termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemik selesai baru kita laksanakan mudik,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement