Rabu 06 May 2020 18:03 WIB

Indonesia Buka Pintu Kepulangan Bagi WNI di Luar Negeri

WNI yang pulang ke Tanah Air akan jalani protokol kesehatan ketat

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal Kapal Pesiar MV Dream Explorer tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). WNI yang pulang ke Tanah Air akan jalani protokol kesehatan ketat. Ilustrasi.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal Kapal Pesiar MV Dream Explorer tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/4/2020). WNI yang pulang ke Tanah Air akan jalani protokol kesehatan ketat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan tetap membuka pintu bagi WNI di luar negeri yang ingin kembali ke Tanah Air. Namun nantinya mereka diharuskan menjalani protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan UU Keimigrasian, seluruh WNI tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi kita akan selalu membuka pintu bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam telekonferensi bersama media pada Rabu (6/5).

Baca Juga

Pasal 14 dalam UU No.6 Keimigrasian memang menyatakan bahwa WNI tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Namun mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung, mereka yang ingin kembali harus mengikuti prosedur dan protokol kesehatan.

Menurut Judha, akan ada pemeriksaan tambahan di bandara. “Termasuk cek suhu tubuh dan melakukan rapid test,” ujarnya.

Kendati demikian, Judha mengimbau jika tak ada situasi mendesak WNI di luar negeri sebaiknya menunda dulu kepulangannya ke Tanah Air. Kecuali bagi kalangan seperti pekerja migran yang telah selesai masa kontraknya atau mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya, sehingga visanya akan segera berakhir dapat pulang ke Indonesia.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, sejak 10 april hingga 3 mei terdapat 1.190 WNI non-residen atau pemiliki visa jangka pendek yang tertunda kepulangannya dari luar negeri. “Dari angka tersebut, 767 orang telah kembali ke Indonesia sehingga ada 363 orang yg perlu kita fasilitasi kepulangannya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement