REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan tetap membuka pintu bagi WNI di luar negeri yang ingin kembali ke Tanah Air. Namun nantinya mereka diharuskan menjalani protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan UU Keimigrasian, seluruh WNI tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi kita akan selalu membuka pintu bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam telekonferensi bersama media pada Rabu (6/5).
Pasal 14 dalam UU No.6 Keimigrasian memang menyatakan bahwa WNI tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Namun mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung, mereka yang ingin kembali harus mengikuti prosedur dan protokol kesehatan.
Menurut Judha, akan ada pemeriksaan tambahan di bandara. “Termasuk cek suhu tubuh dan melakukan rapid test,” ujarnya.
Kendati demikian, Judha mengimbau jika tak ada situasi mendesak WNI di luar negeri sebaiknya menunda dulu kepulangannya ke Tanah Air. Kecuali bagi kalangan seperti pekerja migran yang telah selesai masa kontraknya atau mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya, sehingga visanya akan segera berakhir dapat pulang ke Indonesia.
Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, sejak 10 april hingga 3 mei terdapat 1.190 WNI non-residen atau pemiliki visa jangka pendek yang tertunda kepulangannya dari luar negeri. “Dari angka tersebut, 767 orang telah kembali ke Indonesia sehingga ada 363 orang yg perlu kita fasilitasi kepulangannya,” ungkapnya.