REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kementerian Perhubungan mereleksasi aturan moda transportasi di tengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah. Namun, moda transportasi yang digunakan terbatas dan hanya untuk kepentingan khusus semata.
Menurut Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas, Daud Achmad, Jabar sendiri masih menunggu kepastian aturan tersebut untuk nantinya bisa diterapkan di daerah. Sebab relaksasi ini bisa tumpang tindih dengan aturan larangan mudik yang saat ini sudah diterapkan di Jawa Barat.
"Untuk moda transportasi antaradaerah ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian terkait dengan protokol kriteria penumpang mana yang bisa menggunakannya," ujar Daud dalam konferensi pers, Rabu (6/5).
Menurut, dengan adanya larangan mudik pihaknya telah menginstruksikan seluruh terminal untuk berhenti operasi terlebih dahulu kareka takut ada penumpang yang mudik menggunakan kendaraan umum antarakota dalam provinsi (AKDP).
Namun, kata dia, dengan adanya relaksasi, bisa jadi AKDP ini hidup kembali untuk mengangkut penumpang. Meski demikian, tetap harus ada kejelasan siapa yang bisa menggunakannya dan tidak.
"Kalau dibuka maka kita di daerah harus lebih all out untuk mengecek di perbatasan jangan sampai ada yang lolos misalnya mereka mau mudik," papar Daud.
Perlu diketahui, seluruh moda transportasi komersial baik laut, udara, maupun darat akan kembali beroperasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, operasi moda transportasi terbatas untuk kepentingan khusus.
"Presiden menyatakan mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," kata Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR.
Menurut Budi, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dibahas bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas bertugas menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," katanya.