Kamis 07 May 2020 03:46 WIB

Baznas Jalankan Pedoman Pengelolaan ZIS Kemenag

Pedoman penyaluran zakat diupayakan meminimalisir kontak fisik.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Baznas Jalankan Pedoman Pengelolaan ZIS Kemenag. Foto: Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Baznas Jalankan Pedoman Pengelolaan ZIS Kemenag. Foto: Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menjalankan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengumpulan dan Penyaluran ZIS di Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini isinya untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Arifin Purwakananta mengatakan, Baznas selaku badan zakat negara yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) berupaya tetap berjuang optimal menjalankan amanah umat di tengah kondisi pendemi Covid-19. Meski demikian Baznas tetap menyesuaikan dengan pedoman dari SE yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

Baca Juga

"Terkait pedoman zakat dari kemenag, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ)  maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masa pandemi sudah melaksanaan sesuai dengan pedoman," kata M Arifin saat dihubungi, Rabu (6/5).

Arifin menuturkan, Baznas dan juga LAZ berjalan beriringan untuk beradaptasi dengan kondisi yang ada, untuk tetap memaksimalkan pengelolaan zakat. Begitu juga UPZ telah melakukan antisipasi pemberlakuan Work From Home (WFH) dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi baik UPZ yang berbasis Kementerian, Lembaga Negara, BUMN dan UPZ Swasta Nasional.