Kamis 07 May 2020 03:55 WIB

Dana Darurat Pribadi Saat Pandemi, Seberapa Penting?

Dana darurat adalah dana yang bisa diambil ketika terjadi sesuatu.

Dana Darurat Pribadi Saat Pandemi, Seberapa Penting?
Foto: www.freepik.com
Dana Darurat Pribadi Saat Pandemi, Seberapa Penting?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat keuangan sekaligus konsultan digital independen, Jonathan End mengungkapkan pentingnya memiliki dana darurat pribadi, terutama saat kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Menurut Jonathan, dana darurat khusus digunakan untuk menghadapi berbagai kondisi tak terduga, misalnya kecelakaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Fungsinya dana darurat adalah dana yang bisa diambil ketika terjadi sesuatu. Misalnya, saat pandemi seperti ini terkena PHK dan tidak ada masukan bulanan, dana darurat bisa menjadi pemasukan kita," kata Jonathan, dalam acara "Ngabuburit virtual bersama Pupuk Indonesia", Rabu (6/5).

Baca Juga

Jonathan yang juga dikenal di media sosial karena membahas keuangan dan gaya hidup, menjelaskan besarnya dana darurat dihitung dari jumlah pengeluaran bulanan, yang disisihkan dari gaji atau pendapatan. Contohnya, seorang lajang atau hanya memiliki tanggungan pribadi, memiliki jumlah pengeluaran bulanan Rp 10 juta, maka jumlah dana darurat yang harus dipersiapkan adalah tiga kali dari jumlah pengeluaran.

Seseorang tersebut harus memiliki jumlah dana darurat minimal Rp 30 juta yang harus disiapkan sebagai pemasukan jika terjadi sesuatu yang mengganggu pendapatannya. Dana darurat ini tidak boleh digunakan sama sekali untuk investasi atau keperluan lainnya yang tidak bersifat darurat.

"Dengan dana darurat, hidup kita tiga bulan ke depan masih aman. Tiga bulan ini terbilang waktu yang cukup untuk kita mempersiapkan atau mencari cara agar kita mendapatkan sumber pendapatan baru," kata Jonathan.

Sementara itu, jika berpasangan, jumlah dana darurat yang dipersiapkan adalah enam kali dari jumlah pengeluaran bulanan, atau sebesar Rp 60 juta jika asumsi pengeluaran Rp 10 juta per bulan.

Selain dana darurat, asuransi sebagai bentuk proteksi diri juga wajib dimiliki seseorang untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kecelakaan atau kerugian. Asuransi penting dimiliki meskipun tubuh dalam kondisi sehat.

"Kalau sudah terkena penyakit kritis, akan susah untuk mencari asuransi lagi. Makanya asuransi penting, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung. Jangan sampai ketika masuk rumah sakit, masih harus memikirkan biaya," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement