jatimnow.com - Menteri Keuangan menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) bagi sejumlah daerah termasuk di Jawa Timur. Sanksi tersebut terkait penanganan Covid-19.
Melalui Surat Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2020.
Memutuskan keputusan Menteri Keuangan tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Butir satu, disebutkan yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Dalam butir ketiga, disebutkan penundaan penyaluran DAU dan atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari besarnya penyaluran Dana ALokasi Umum setiap bulan dan atau dana bagi hasil setiap triwulan mulai Bulan Mei 2020 dan atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Salinan Keputusan Menteri ini juga disampaikan kepada gubernur, bupati/ wali kota beserta ketua DPRD Provinsi/kabupaten/kota serta Menteri Keuangan.
Berdasar surat tersebut diantara kabupaten/kota di Indonesia yang kena sanksi ada 27 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Diantaranya Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kota Mojokerto serta Kabupaten Jember.