Kamis 07 May 2020 01:50 WIB

Sudin LH Jaksel Sediakan 18 Penampungan Khusus Sampah APD

pengolahan sampah APD diatur sesuai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.

APD. Ilustrasi
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
APD. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan berkaitan dengan pandemi Covid-19 menyediakan 18 tempat penampungan khusus sampah alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan yang tersebar di 10 kecamatan.

Kasudin LH Jakarta Selatan M. Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan pengolahan sampah APD diatur sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup, salah satunya terkait penyediaan dipo atau tempat penampungan sampah khusus di tiap-tiap wilayah.

"Sesuai arahan Dinas LH DKI Jakarta, kita siapkan tempat sampah khusus berukuran besar di tiap-tiap dipo, warga dapat membuangkan sampah APD-nya ke tong sampah yang sudah disiapkan," kata Amin.

Amin mengemukakan akan ada surat edaran dari Wali Kota Jakarta Selatan yang menginstruksikan warga untuk memilah sampah masker atau sarung tangan yang dikenakannya selama masa pandemi Covid-19.

Setelah warga memilah sampah, menurut dia,maskernya lalu dibuang ke tempat sampah berukuran besar di dipo masing-masing. Dari dipo akan dikirim ke tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pesanggrahan.

"Penyimpanan limbah B3 sekarang difungsikan sebagai tempat penyimpanan sampah masker, sarung tangan. Nanti secara berkala diambil oleh pihak yang ditunjuk oleh Dinas LH," kata Amin.

Saat ditanya berapa jumlah sampah APD yang diproduksi selama masa pandemi Covid-19, Amin tidak dapat merinci dengan pasti lantaran terkendala pengecekan data dari dinas.

Ia menyebutkan tong sampah khusus sampah APD tersebar di tiap-tiap dipo yang berjumlah 18 dipo. Total ada 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan, setiap kecamatan memiliki dipo, ada beberapa kecamatan yang memiliki lebih dari satu dipo sampah APD.

"Kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 memiliki dua dipo," katanya.

Amin menambahkan, tidak ada petugas khusus untuk menangani sampah APD, tetapi ada petugas kebersihan yang memiliki kompentensi yang ditugaskan di tiap-tiap kelurahan. Petugas tersebut dibekali pelindung diri selama mengangkut limbah APD.

Petugas kebersihan ditugaskan untuk menangani sampah APD tersebut jangan sampai terjadi penumpukan baik di pemukiman warga maupun di tempat penampungan sampah.

"Ada petugas-petugas yang ditunjuk yang dianggap kompeten untuk menangani sampah seperti ini. Jumlahnya tergantung aparat di wilayah. Yang pasti harus memakai APD lengkap," kata Amin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement