Kamis 07 May 2020 04:44 WIB

Perludem: Pemerintah Terlalu Paksakan Pilkada pada Desember

Perludem nilai pemerintah terlalu memaksakan pilkada digelar pada Desember.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember mendatang. Hal itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang salah satu poinnya menunda pemungutan suara dari September 2020 menjadi bulan Desember 2020.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai Perppu terkesan hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja. "Padahal, jika pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020," ujar Titi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga

Titi menjelaslan, jika dimulai pada Juni, maka pada Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada. Sementara, kata Titi, kondisi pandemi Covid 19 saat ini belum memungkinkan untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid 19," ujarnya.