Kamis 07 May 2020 05:48 WIB

Transportasi Beroperasi Lagi, Istana: Mudik Tetap Dilarang

Istana menegaskan mudik bukan perjalanan yang dikecualikan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan mudik bukan perjalanan yang dikecualikan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan mudik bukan perjalanan yang dikecualikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik meskipun moda transportasi sudah kembali beroperasi pada Kamis (7/5) ini.

Ia mengatakan, dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan adanya pengecualian pembatasan perjalanan.

Baca Juga

"SE Gugus Tugas No.4/ 2020 ini adalah penjelasan teknis Permenhub No 25 tahun 2020 (tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19), yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan," jelas Pratikno kepada wartawan.

Sedangkan mudik, lanjutnya, tak termasuk hal yang dikecualikan dalam aturan turunan Permenhub No 25/2020 itu. Karena itu, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik.

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tambahnya.

Pembatasan perjalanan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Gugus Tugas tersebut berisi mengenai penjabaran perjalanan yang mendapat pengecualian. 

Yakni pertama, untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta dan melakukan kegiatan layanan percepatan penanganan covid, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, untuk hal yang berkaitan dengan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement