Kamis 07 May 2020 08:57 WIB

Polda Kalsel Ringkus Mantan Kades Penggelap Mobil Rental

Mantan kades diringkus polisi karena gelapkan empat mobil rental

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Mantan kades diringkus polisi karena gelapkan empat mobil rental. Ilustrasi.
Mantan kades diringkus polisi karena gelapkan empat mobil rental. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Barito Kuala. Ia diringkus karena melakukan tindak pidana penggelapan empat unit mobil rental.

"Tersangka berinisial RD (42) telah beraksi di empat rental penyewaan mobil dan semua mobil yang disewa dibawa kabur untuk kemudian digadaikan," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Rabu (6/5).

Baca Juga

Terungkapnya aksi kriminal pelaku bermula dari adanya laporan korban ke Polda Kalsel. Korban mengaku mobil yang disewa terlapor tak kunjung dikembalikan hingga habisnya batas waktu sewa. Korban yang sempat mendatangi kediaman tersangka sesuai alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) ternyata palsu.

"Jadi modus operandi tersangka melakukan penggelapan mobil rental dengan identitas palsu atas nama Aliansyah untuk mengelabui korbannya," ujar Riza.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumah istri keduanya yang sekaligus dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Barito Kuala. Bahkan menurut Riza saat disergap oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel, penjahat kambuhan itu sedang merekap nomor judi togel.

"Tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana masing-masing pasal maksimal 4 tahun penjara," ujar Riza.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement