Donor Darah Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya?

Red: Nashih Nashrullah

Kamis 07 May 2020 09:36 WIB

Pendonor darah harus kondisi sehat saat berpuasa Ramadhan.[ilustrasi] Warga relawan mendonorkan darah usai salat tarawih di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad Pendonor darah harus kondisi sehat saat berpuasa Ramadhan.[ilustrasi] Warga relawan mendonorkan darah usai salat tarawih di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, KH Zulfa Mustofa, di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga

Zulfa menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.

"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujar Zulfa.