Kamis 07 May 2020 12:05 WIB

MUI Kota Padang Izinkan Sholat Jamaah untuk Zona Aman

MUI Kota Padang mempersilakan sholat jamaah di wilayah dinyatakan aman.

Red: Nashih Nashrullah
MUI Kota Padang mempersilakan sholat jamaah di wilayah dinyatakan aman. Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI Kota Padang mempersilakan sholat jamaah di wilayah dinyatakan aman. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengizinkan pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid di wilayah yang sudah dinyatakan aman dari penularan virus corona penyebab Covid-19 dengan syarat.

"Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan Covid-19 dapat melaksanakan ibadah kembali bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman oleh Pemerintah Kota dan Dinas Kesehatan," kata Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, di Padang, Kamis (7/5).

Baca Juga

Dalam Maklumat dan Tausiyah MUI Kota Padang mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap II dari 5 sampai 29 Mei 2020,MUI menyatakan bahwa otoritas yang berwenang menetapkan suatu wilayah aman dari Covid-19 adalah pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan.

Mulyadi mengatakan, masjid di wilayah aman harus mendapat izin dari pihak berwenang untuk menggelar kegiatan ibadah berjamaah dan mempertimbangkan lokasi dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah seperti sholat Jumat.