REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meluasnya penyebaran Covid-19 telah berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari sektor ekonomi, sosial, hingga ke sektor pertanian. Situasi ini juga tidak terlepas dari upaya Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan physical distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Di sektor pangan, selain menjaga ketersediaan dan pasokan pangan, Kementerian Pertanian juga terus berupaya untuk memastikan bahwa pangan segar yang beredar di masyarakat terjamin keamanannya.
“Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP P) yang berada dibawah Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian bersama dengan Dinas Pangan seluruh Provinsi selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP D) terus bekerja memberikan pelayanan penjaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan” ujar Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
Agung menjelaskan bahwa OKKP bertindak sebagai penjamin keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebelum diedarkan melalui pendaftaran baik untuk PSAT dari luar negeri dan produk dalam negeri.