Kamis 07 May 2020 14:00 WIB

OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga Bagi UMKM

OJK mendukung upaya Pemerintah mendorong sektor riil untuk UMKM yang tertekan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
OJK sedang menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah kepada debitur Bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
OJK sedang menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah kepada debitur Bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dan menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah kepada debitur Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil untuk UMKM yang sedang tertekan. OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sedang menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan ke Pemerintah.

Baca Juga

Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga Pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan per posisi Februari 2020.

Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp 500 juta bisa mendapatkan keringanan di tiga bulan pertama sebesar enam persen, dan tiga bulan kedua sebesar tiga persen. Bagi debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi tiga bulan pertama sebesar tiga persen dan tiga bulan kedua sebesar dua persen.