REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabar meninggalnya The Godfather of Brokenheart turut mengagetkan Bea Cukai. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyatakan turut berduka dan merasa kehilangan seniman yang akhir-akhir ini ikut berjuang bersama Bea Cukai dalam memberantas rokok illegal. Tri mengucapkan rasa terima kasihnya serta mengatakan berjuang memberantas rokok illegal itu sangat mulia.
Itu artinya turut serta mengamankan keuangan negara, mengamankan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung ikut menjaga keberlangsungan pembangunan.
Mengawali 2020 ini, Didi Kempot bekerja sama dengan Bea Cukai dalam kampanye pemberantasan rokok illegal. Seniman yang dikenal berjiwa sosial inipun merelakan salah satu lagu lawasnya yang terkenal yaitu Sekonyong-konyong Koder untuk diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Illegal. Lagu ini telah banyak beredar di media elektronik, media sosial, dan videotron di seluruh Tanah Air.
Perjuangan memberantas rokok illegal tidak berhenti disitu. Sebagaimana diketahui, Didi Kempot Bersama Pabrik Rokok Sukun menggelar roadshow Tahap I di 10 Kota di Jawa Tengah dari Febuari hingga April 2020. Dalam setiap konser yang selalu dipadati oleh puluhan ribu “Sobat Ambyar”, sebutan untuk para penggemar “The Godfather of Brokenheart” tersebut juga disertai kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal, yaitu menginformasikan ciri-ciri rokok illegal dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok illegal karena merugikan negara dan masyarakat.
Lima kota meliputi Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah dilalui dengan sukses. Namun, pandemi Covid-19 berimbas pada tertundanya konser selanjutnya. Kini dengan berpulangnya Didi Kempot, maka terhentilah seluruh rangkaian kegiatan yang belum diselesaikan.
Nampaknya perjuangan bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil khususnya di wilayah Jawa Tengah. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 11.44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 7.29 miliar. Adapun pada periode yang sama tahun 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 25.3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 11.92 miliar.
Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7.14 persen, dimana ini menunjukkan keseriusan dan semakin gencarnya petugas dalam memberantas rokok illegal. Namun secara jumlah rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54.78 persen.
Faktor menurunnya jumlah rokok illegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok illegal menjadi berkurang. Ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok illegal.
Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok illegal juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dapat dimankan.