REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HF (28 tahun). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat paket plastik sabu seberat 1,17 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakyat mengenai dugaan peredaran narkoba di Jalan Enim, Tanjung Priok Jakarta Utara. Yusri menyebut, polisi menyelidik laporan itu dan akhirnya menangkap pelaku HF di lokasi tersebut, Jumat (1/5).
"Polisi kemudian mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di atas motor seorang diri, kemudian dilakukan penangkapan dan diketahui berinisial HF," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Yusri mengungkapkan, saat menggeledah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat paket plastik sabu seberat 1,17 gram, dan satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang buron berinisial F seharga Rp 1,2 juta. Rencananya HF akan kembali mengedarkan sabu itu di sekitar Jakarta.
"Barang bukti tersebut diakui miliknya (pelaku HF) yang didapat dengan cara membeli dari F," ujar Yusri.
Saat ini, sambung dia, pelaku HF telah dibawa Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih memburu keberadaan F yang buron.
Atas perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.