Kamis 07 May 2020 20:59 WIB

Wagub Jabar: Transposrtasi Kembali Operasi, PSBB Tak Efektif

Wagub Jabar: Moda Transposrtasi Kembali Beroperasi Bikin PSBB Tak Efektif

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Wagub Jabar: Moda Transposrtasi Kembali Beroperasi Bikin PSBB Tak Efektif
Wagub Jabar: Moda Transposrtasi Kembali Beroperasi Bikin PSBB Tak Efektif

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menilai beroperasinya kembali moda transportasi akan membuat pelaksaan PSBB di Jabar tak efektif.

"Ini membingungkan," kata dia menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan terkait moda transportasi yang dapat kembali beroperasi, Rabu (6/5/2020).

Uu menjelaskan, di satu sisi pemerintah harus menangani pandemi Covid-19 dengan cepat. Karenanya, Pemerintah Provinsi Jabar menerapkan PSBB di seluruh wilayah. Selama PSBB, pergerakan orang secara otomatis akan dibatasi.

Namun, di sini lain pemerintah pusat memperbolehkan lagi moda transportasi kembali beroperasi. Padahal menurut dia, salah satu alasan Covid-19 menyebar ke berbagai daerah tak lain karena adanya pergerakan orang dari zona merah.

"Saya harap pusat bisa melihat kondisi di daerah. Karena kalau daerah ketat tapi pusat beri kelonggaran, akan seperti itu jadinya," kata dia.

Uu berpendapat, operasional moda transportasi seyogyanya ditunda terlebih dahulu hingga PSBB di daerah usai. Jika tidak, aturan yang ada menjadi kontradiktif.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah daerah akan patuh pada pemerintah pusat. "Apapun kebijakannya akan kami lakukan. Tapi PSBB di Jabar juga mesti berhasil," kata dia.

Menurut dia, beroperasinya kembali moda transportasi akan sedikit menggangu penerapan PSBB di wilayah Jabar. Namun, itu merupakan konsekuensi kebijakan pemerintah pusat.

"Artinya, jangan salahkan kami di daerah kalau nanti PSBB hasinya tidak seperti yang diharapkan. Karena kita tak bisa bertolak belakang dengan pusat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan moda transportasi dapat kembali beroperasi per Kamis (7/5). Namun, bukan berarti mudik diperbolehkan.

Kebijakan tersebut, hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan bukan relaksasi.

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement