Kamis 07 May 2020 16:53 WIB

In Picture: Pelatihan Keterampilan bagi Korban PHK akibat Pandemi Covid

.

Red: Yogi Ardhi

Pekerja korban PHK terdampak COVID-19 Elma Meika (20) (kiri) menyimak arahan instruktur saat mengikuti pelatihan menjahit di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. (FOTO : ANTARA /Aprillio Akbar)

Dua pekerja korban PHK terdampak COVID-19 Elma Meika (20) (tengah) dan Juliana (22) (kiri) menyimak arahan instruktur saat mengikuti pelatihan menjahit di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. (FOTO : ANTARA /Aprillio Akbar)

Dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan kerajinan tangan di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Balai Mulya Jaya di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

Pekerja korban PHK terdampak COVID-19 Elma Meika (20) (kiri) menyimak arahan instruktur saat mengikuti pelatihan menjahit di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar/)

Pekerja korban PHK terdampak COVID-19 Juliana (22) mengikuti pelatihan menjahit di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. (FOTO : ANTARA /Aprillio Akbar)

Sejumlah orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan membatik di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19 (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos menjadi  Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Lembaga ini pun memberikan bantuan serupa bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement