REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini, Kamis (7/5), seluruh moda transportasi dapat beroerasi mengangkut penumpang khusus dalam kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Hanya saja, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) hingga saat ini masih beroperasi seperti sebelumnya saat kebijakan larangan mudik diberlakukan.
"Pelni tunduk dan taat pada peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, penjualan tiket untuk penumpang pada kapal penumpang belum diberlakukan," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro kepada Republika.co.id, Kamis (7/5).
Sejak larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020, Pelni memutiskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga 8 Juni 2020. Berdasarkan aturan tersebut, Yahya mengatakan sementara waktu Pelni mempersiapkan seluruh kapal penumpang untuk mengangkut muatan logistik.
"Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," tutur Yahya.
Selama kondisi pandemi Covid-19, Yahya mengatakan Pelni terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik itu untuk angkutan penumpang maupun angkutan logistik. "Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," ujar Yahya.
Dalam operasional logistik, Yahya memastikan sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer. Pengangkutan baik itu logistik kering maupun reefer container, dan general kargo hingga beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.