REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penelantaran pasien oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Kota Padang yang mengakibatkan bayi pasangan Fery Hermansyah dan Rydha meninggal dunia. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, mengatakan laporan terkait kasus ini sudah masuk.
"Kita sudah ambil keterangan yang diperlukan dari ibu bayi untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Stefanus, Kamis (7/5).
Ia mengatakan laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar "Kita masih dalam tahap penyelidikan tekait laporan tersebut dan proses masih berjalan," kata dia.
Sebelumnya, Pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasihat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Kota ke Mapolda Sumbar pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mendatangi Polda Sumbar melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Penasihat hukum pasangan tersebut menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena kelalaian pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
"Kita laporkan dugaan kelalaian ini karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," ujarnya.
Sementara terkait siapa yang dilaporkan apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya pihaknya belum merinci sejauh itu. Menurut dia dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.
"Kita tadi sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya," kata dia.
TAKE