REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengaku akan menelusuri dan mendalami perusahaan yang menempatkan para ABK ke kapal ikan berbendera China. Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut.
"Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas perusahaan tersebut sesuai dengan aturan penerapan sanksi," kata Menteri Ida Fauziah di Jakarta, Kamis (7/5).
Ida mengatakan, penelusuran juga akan dilakukan berkenaan dengan izin penempatan ABK tersebut. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna memastikan apakah prosedur penempatan dan pemenuhan hak-hak ABK, termasuk isi PKL, serta dokumen penempatan lainnya telah sesuai aturan.
"Saat ini Kemnaker sedang dan terus berkoordinasi dengan pihak kementerian atau lembaga terkait seperti Kemenlu, KKP dan Perhubungan untuk penanganannya," kata Ida lagi.
Dia mengatakan, hal tersebut dibutuhkan mengingat pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di kemnaker. Dia menjelaskan bahwa kementerian perhubungan melalui Ditjen Hubla juga mengeluarkan surat ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK).
Seperti diketahui, sebuah video disiarkan televisi berita Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari atas kapal nelayan Cina. Video pertama kali diwartakan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020. Diperkirakan pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret.
Ida mengungkapkan bahwa secepatnya pemerintah akan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut. Meski demikian, dia mengatakan semua lembaga terkait terlebih dahulu harus melakukan pengecheckan keseluruhan dokumen.
"Sementara untuk perusahaan yang izinnya (SIUPPAK) dari Hubla kami akan berkoordinasi dengan Hubla untuk pemeriksaannya," katanya.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK WNI tersebut. Ditjen Hubla juga akan memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.