REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin terkait kabar dibuangnya (dilarung) tiga jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin 629 dan Long Xi 605. Abdul meminta pemerintah melindungi ABK warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih hidup.
"Saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan," kata Abdul, Kamis (7/5).
Selain itu dirinya juga menyoroti adanya eksploitasi terhadap ABK WNI yang dilakukan pihak kapal. Bahkan ada dugaan pelanggaran jam kerja yang dilakukan pihak kapal terhadap para ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut.
"Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," jelasnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina. Kementerian Luar Negeri Indonesia tengah menindaklanjuti kasus kematian tiga ABK Indonesia di kapal tersebut yang terjadi akhir tahun lalu dan mayatnya telah dibuang ke laut.
"Pemerintah memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia," kata Kemenlu melalui pernyataan resminya.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti kasus kematian ABK Indonesia ini. "Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita," kata Menteri Edhy dalam pernyataan tertulisnya, Rabu.