Jumat 08 May 2020 02:47 WIB

Komisi I Minta Kemenlu Lindungi ABK WNI yang Masih Hidup

Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin terkait kabar dibuangnya (dilarung) tiga jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin 629 dan Long Xi 605. Abdul meminta pemerintah melindungi ABK warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih hidup.

"Saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI  dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan," kata Abdul, Kamis (7/5).

Selain itu dirinya juga menyoroti adanya eksploitasi terhadap ABK WNI yang dilakukan pihak kapal. Bahkan ada dugaan pelanggaran jam kerja yang dilakukan pihak kapal terhadap para ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut.

"Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," jelasnya.