REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie merespon keputusan pemerintah yang membuka kembali moda transportasi dan mengeluarkan sejumlah kriteria yang dikecualikan dapat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi. Ia meminta pemerintah konsisten melaksanakan aturan tersebut.
"Pemerintah harus konsisten, artinya segala aturan yang berkaitan dengan larangan mudik dan PSBB ini harus dilaksanakan tetap mengacu kepada regulasi yang sudah dibikin oleh pemerintah," kata Syarief kepada Republika.co.id, Kamis (7/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah diharapkan tetap melarang masyarakat untuk mudik. Sebaliknya, pejabat negara, termasuk anggota DPR yang hendak bertugas diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan.
"Umpamanya dia (anggota DPR) datang ke Jakarta untuk liburan atau lebaran, nggak boleh. Tapi kalau tugas dia mengikuti rapat, silakan, memang itu diatur. Tapi itu semua harus dillengkapi dokumen," ujar Syarief.
Selain itu, Syarief menuturkan, transportasi yang melaksanakan aturan itu juga harus tunduk kepada edaran gugus tugas tentang physical distancing. Menurutnya penting bagi moda transportasi mengatur jarak aman. "Jadi nggak boleh pesawat itu satu baris diisi semua, dikasihkan ruang," tuturnya.
Kemudian, para calon penumpang yang diberikan pengecualian melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi juga penting untuk bisa mengikuti peraturan sesuai dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu menurutnya penting unutk dilakukan pemeriksaan lebih awal bagi penumpang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian tersebut.
"Jadi saya kira kita sudah rapat, berkaitan dengan ini kita maka saya katakan tadi saya minta untuk pemerintah konsisten memberlakukan itu," jelasnya.
Ia pun meminta agar aparat pengamanan melakukan pengawasan secara ketat agar tidak kecolongan. Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat dampak Covid-19 semakin parah akibat kurangnya pengawasan.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 pada Rabu (6/5). Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Dengan begitu, yang dapat bepergian menggunakan transportasi umum seperti orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Begitu juga dengan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Begitu juga untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Selain itu juga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Syarat yang harus dipenuhi sebelum bepergian menggunakan transportasi umum yakni dengan menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.