Jumat 08 May 2020 02:15 WIB

In Picture: Izin Bagi Pengusaha Transportasi Turun, Terminal Masih Sepi

.

Red: Yogi Ardhi

Pengendara sepeda motor melintas di depan Terminal Bus antarkota Pakupatan, di Serang, Banten, Kamis (7/5/2020). Meski telah diizinkan Menteri Perhubungan untuk melayani warga berkebutuhan mendesak sesuai protokol kesehatan mulai Kamis (7/5) bus antarkota antarprovinsi belum bisa beroperasi kembali di Banten karena para petugas setempat masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya untuk diterapkan di lapangan (FOTO : ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN/)

Pengendara sepeda motor melintas di gerbang Terminal bus antarkota Pakupatan, di Serang, Banten, Kamis (7/5/2020). Meski telah diizinkan Menteri Perhubungan untuk melayani warga berkebutuhan mendesak sesuai protokol kesehatan mulai Kamis (7/5) bus antarkota antarprovinsi belum bisa beroperasi kembali di Banten karena para petugas setempat masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya untuk diterapkan di lapangan (FOTO : ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

Personel Dinas Perhubungan memantau area Terminal Bus antarkota Pakupatan, di Serang, Banten, Kamis (7/5/2020). Meski telah diizinkan Menteri Perhubungan untuk melayani warga berkebutuhan mendesak sesuai protokol kesehatan mulai Kamis (7/5) bus antarkota antarprovinsi belum bisa beroperasi kembali di Banten karena para petugas setempat masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya untuk diterapkan di lapangan (FOTO : ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)

Petugas melintasi kawasan Terminal Purabaya yang sepi di Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/5/2020). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi meliputi kapal laut, pesawat, kereta, dan bus sudah bisa beroperasi mulai Kamis (7/5) dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

Petugas melintas loket bus cepat kawasan Terminal Purabaya yang sepi di Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (7/5/2020). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi meliputi kapal laut, pesawat, kereta, dan bus sudah bisa beroperasi mulai Kamis (7/5) dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Turunnya izin Menteri Perhubungan kepada pelaku usaha transportasi untuk melayani warga berkebutuhan mendesak sesuai protokol kesehatan belum bisa disikapi langsung oleh pengusaha otobus.

Terminal-terminal bus antarkota antarprovinsi setempat tampak masih lengang dari aktivitas. Mereka masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya untuk diterapkan di lapangan.

 

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement