REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran aspek ketenagakerjaan dalam kasus jenazah anak buah kapal (ABK) yang dilarung ke laut dari sebuah kapal asal China. Kemenaker menegaskan akan bertindak tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) jika terjadi pelanggaran.
"Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi melalui siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut dia, beberapa aspek ketenagakerjaan yang akan diselidiki, antara lain perizinan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan anak hingga sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Meski pemberian izin penempatan ABK tidak sepenuhnya berada di Kemenaker dengan Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI (SIP3MI), Kementerian Perhubungan juga dapat melakukannya lewat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awal Kapal (SIUPPAK) bagi agen penempatan. Kendati demikian, pihak Kemenaker akan tetap melakukan investigasi terkait hal itu.
Investigasi itu akan melingkupi aspek ketenagakerjaan, seperti pelanggaran hubungan kerja dan norma ketenagakerjaan khususnya perlindungan pekerja migran Indonesia. Untuk itu, tegasnya, Kemnaker masih terus melakukan pemeriksaan dan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," tegas Aris.