REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat memiliki delapan golongan, salah satunya golongan fakir. Syekh Allamah Muhammab bin Umar an-Nawawi al-Banteni dalam Kitab Syarah Kasyifah as-Saja Fi Syarhi Safinah an-Naja menjelaskan pengertian fakir.
Syekh Nawawi menjelaskan, pengertian fakir adalah orang yang tidak memiliki harta yang halal dan pekerjaan yang halal. Yang dimaksud dengan pekerjaan di sini adalah pekerjaan mencari nafkah untuk kehidupan. Pengertian fakir lainnya adalah orang yang memiliki harta halal, tetapi hartanya tidak dapat mencukupi kebutuhannya seumur hidup ketika hartanya dibelanjakan.
Ukuran seumur hidup disesuaikan pada umumnya orang-orang hidup, menurut pendapat muktamad adalah 60 tahun. Namun, yang dimaksud adalah kecukupan kebutuhan hidup sisa umur dari 60 tahun. Misalnya, usianya sudah 40 tahun maka yang dihitung adalah 20 tahun sebagai sisa dari usia 60 tahun.
Misalnya, kebutuhan untuk kehidupan sehari 10 dirham, tetapi setiap hari hanya mendapat empat dirham atau kurang, maka termasuk orang fakir. Namun, bila pendapatan hartanya memenuhi setengah kebutuhannya per hari, orang ini bukan disebut fakir melainkan miskin.