Komisi V Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Transportasi

Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap aturan transportasi umum

Jumat , 08 May 2020, 06:47 WIB
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (7/5). Terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) Kampung Rambutan terpantau sepi dari aktivitas masyarakat meski pemerintah membuka kembali akses moda transportasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (7/5). Terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) Kampung Rambutan terpantau sepi dari aktivitas masyarakat meski pemerintah membuka kembali akses moda transportasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali mulai Kamis (7/5) kemarin. Pimpinan Komisi V DPR minta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan perlu diperketat.

"Iya (pengawasan perlu diperketat), orang-orang yang bertugas bagi penumpang ya, atau orang-orang yang membawa  logistik untuk kepentingan masyarakat di wilayah tertuju, mudik pulang kampung tetap harus dilarang. Oleh karena itu,semua instansi terkait petugas-petugas yang ditugaskan oleh negara, mereka harus ketat pengawalan tentang itu," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae kepada Republika, Kamis (7/5).

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR lainnya Syarief Abdullah Alkadrie. Menurut Syarief, jangan sampai kebijakan diperbolehkannya transportasi beroperasi lagi justru membuat penularan Covid-19 terus terjadi.

"Makanya kita mintakan disitu aparatur pihak keamanan semua korlantas, dalam hal ini yang berkaitan dengan masalah transportasi di darat ini betul-betul ketat pengawasannya. Jangan sampai nanti mobil angkutan plat hitam mengangkut orang, atau truk pakai terpal, ini semua harus betul-betul dilakukan," ujar politikus Partai Nasdem itu.