Jumat 08 May 2020 07:30 WIB

MUI Minta Kejelasan Pemerintah Soal Penerapan PSBB

Penerapan PSBB menjadi pertimbangan MUI menentukan aktivitas ibadah jamaah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
MUI Minta Kejelasan Pemerintah Soal Penerapan PSBB. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
MUI Minta Kejelasan Pemerintah Soal Penerapan PSBB. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kejelasan dari pemerintah dalam menjalani kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu guna menindaklanjuti fatwa sholat Jumat yang juga akan ditetapkan bila ada kejelasan sikap. 

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, ketegasan sikap pemerintah perlu dilakukan terkait PSBB. Sebab, hal itu dapat menjadi pertimbangan MUI dalam membuat fatwa sholat atau aktivitas jamaah lainnya yang berkenaan dengan masjid. 

Baca Juga

"Pelonggaran PSBB ini yang terjadi perlu diperjelas, apakah penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum? Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan sikap," kata Anwar dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/5). 

Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi wabah Covid-19, dinyatakan dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut. Namun sampai keadaan menjadi normal kembali, maka wajib hukumnya bagi yang bersangkutan untuk menggantikannya dengan sholat zhuhur di tempat masing-masing.