Jumat 08 May 2020 10:46 WIB

Mudik Tetap Dilarang, Kendaraan Putar Balik Mulai Menurun

Rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat sejak 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020 terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat sejak 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020 terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan adanya penurunan jumlah kendaraan yang diminta memutar balik karena mencoba untuk melakukan perjalanan mudik. Saat ini, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sudah diterapkan untuk mendukung larangan mudik.

Adita mengatakan dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat sejak 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020 terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen. “Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” kata Adita, Jumat (8/5).

Baca Juga

Sementara itu, berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari sebanyak 30.193 kendaraan. Data dari Polda Metro Jaya sebanyak 12.537 kendaraan, Jawa Barat 4.179 kendaraan, Jawa Tengah 2.710 kendaraan, Jawa Timur 6.015 kendaraan, Yogyakarta 314 kendaraan, Banten 3.620 kendaraan, dan Lampung sebanyak 818 kendaraan.

Adita menilai, penurunan jumlah kendaraan yang diputar balik tersebut menujukan hasil positif karena semakin berkurang yang mencoba melakukan mudik. “Implementasi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 relatif berjalan dengan baik,” tutur Adita.

Dia menambahkan, Kemenhub juga mencatat temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi. Beberapa diantaranya seperti travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa dapat membawa mudik hingag modus bus tanpa penumpang. Selain itu juga terdapat bus yang diamankan dengan modus tanpa penumpang namun ditemukan lima penumpang rebahan, satu orang di toilet, dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang.

“Ada juga modus mobil pribadi berplat dinas dan calon pemudik melakukan tindak pidana dengan membawa obat-obatan terlarang,” ujar Adita.

Adita memastikan hingga saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar. Dia mengatakan pada dasarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik.

Untuk itu, Adita mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan mudik karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas kepolisian di sejumah titik. “Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelas Adita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement