REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Liga Indonesia Baru (LIB) Rudy Kangdra membantah bahwa dia dan dua sejawatnya yaitu Direktur Operasional Sudjarno serta Direktur Keuangan Anthony Chandra Kartawiria membuat mosi tidak percaya kepada Direktur Utama LIB Cucu Somantri.
"Itu bukan mosi tidak percaya. Kami hanya memberitahukan kepada pemegang saham tentang kondisi internal perusahaan," ujar Rudy kepada Antara di Jakarta, Kamis (7/5).
Rudy, Sudjarno dan Anthony mengirimkan surat tentang 'Pengaduan Mengenai Keresahan di Internal Perusahaan' kepada semua pemegang saham PT LIB pada 4 Mei 2020. Menurut Rudy, mereka melakukan itu karena beranggapan bahwa para pemegang saham, termasuk klub dan PSSI, berhak untuk mengetahui situasi terkini dari perusahaan.
Di dalam surat yang ditembuskan ke ketua umum PSSI, wakil ketua umum PSSI, Exco PSSI, Plt Sekjen PSSI dan Dewan Komisaris PT LIB tersebut, ketiga direktur LIB menjabarkan empat poin yang intinya menyatakan bahwa Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri kerap mengambil keputusan secara sepihak. Uniknya, Cucu yang dilaporkan justru menerima tembusan surat itu dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua umum PSSI.
"Indikasi ini sudah terjadi sejak bulan Maret 2020 dan semakin lama semakin dominan. Kami sudah memberikan saran-saran, tetapi tidak dilibatkan. Seharusnya setiap keputusan itu ada sirkulernya dan semua direktur membubuhkan paraf. Ini tidak ada, tiba-tiba surat keluar. Lama-lama kami merasa, kalau seperti ini kami harus memberitahukan kepada pemegang saham," tutur Rudy.
Beberapa keputusan sepihak direktur utama LIB, kata Rudy, seperti soal pengangkatan Pradana Aditya Wicaksana sebagai General Manager PT LIB. Soal ini menjadi polemik karena Pradana adalah anak kandung Cucu Somantri.
Kemudian, yang terkini, Cucu Somantri, yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum PSSI, disebut Rudy memutuskan sendiri soal pemangkasan subsidi untuk klub-klub Liga 1 dan 2 musim 2020.
Kebijakan itu dituangkan dalam surat bernomor 187/LIB-COR/V/2020 yang ditujukan ke PSSI. Di sana, LIB menyatakan akan melakukan pembayaran 67 persen atas kontribusi komersial tahap kedua kepada klub-klub Liga 1 tahun 2020 sehingga setiap klub menerima Rp 350 juta.
Lalu untuk tim Liga 2, pembayaran 40 persen atas kontribusi komersial tahap satu kepada 18 klub Liga 2 2020 sehingga setiap klub menerima Rp 100 juta.
Padahal, sesuai kesepakatan, LIB harus membayar Rp 520 juta untuk setiap tahap cicilan kepada masing-masing klub Liga 1 2020 dan Rp250 juta untuk klub Liga 2. PSSI sendiri sudah memerintahkan LIB untuk tidak mengurangi jumlah pembayaran subsidi tersebut.