Jumat 08 May 2020 13:03 WIB

Pelanggaran PSBB Masih Terjadi di Kabupaten Sukabumi

Warga masih ada yang belum kenakan masker dan duduk bersebelahan dengan sopir.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Arus kendaraan di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi dialihkan mulai dari Simpang Karamat dan Gang Isnen dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Arus kendaraan di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi dialihkan mulai dari Simpang Karamat dan Gang Isnen dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi masih ditemukan banyak pelanggaran. Misalnya masih ada warga yang belum menggunakan masker dan duduk bersebelahan dengan sopir ketika berkendara.

Seperti diketahui, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kepada pengendara di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi sejak dilaksanakannya PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat mulai Rabu 6 Mei 2020. PSBB di Kabupaten Sukabumi dilakukan secara parsial di 14 Kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kota Sukabumi dan wilayah zona merah dan wilayah sebaran lain yang memiliki peningkatan kasus covid-19.

Baca Juga

"Pelanggaran ditemukan dengan tidak menggunakan masker dan masih duduk sejajar dengan sopir," ujar Asep Somantri Selaku Kasi lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/5).

Selain itu ada beberapa kendaraan yang diimbau untuk putar balik terutama yang memiliki KTP berdomisili Jakarta. Menurut Asep, warga yang masih duduk sejajar dengan sopir dialihkan ke baris kursi belakang. Ia mengatakan pengecekan ini sesuai prosedur PPSB.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerangkan, dilihat dari lokasi check poin sudah bisa dilihat ada perubahan yang signifikan dari siklus kendaraan. "Tapi kalau dilihat wilayah yang masuk PSBB seperti Cisaat Cibadak, terutama Cibadak sepertinya harus dilakukan penanganan dan disosialisasikan secara lebih," kata dia.

Menurut Marwan, pemda akan melakukan evaluasi sampai Jumat untuk menetapkan kebijakan lanjutan. Di mana kebijakan lanjutan nanti untuk menentukan langsung larangan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement