Jumat 08 May 2020 13:07 WIB

Jubir Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Kemenhub mencatat terjadi penurunan kendaraan di tol sebanyak 26 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang sudah berjalan dua pekan dan tercatat penurunan kendaraan di tol sebanyak 26 persen.

"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua pekan ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5).

Adita menyebutkan dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020 sampai dengan 6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen. “Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen, sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” kata Adita.

Berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jawa Barat (4.179), Jawa Tengah (2.710), Jawa Timur (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).

Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik. Kemudian, modus bus tanpa penumpang di mana telah bus yang tetap jalan dengan modus tanpa penumpang dan ditemukan lima penumpang rebahan, satu orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang.

Modus mobil pribadi berplat dinas dan calon pemudik melakukan tindak pidana (membawa obat-obatan terlarang). Sampai dengan saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

“Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Adita.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement