REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kabupaten Purwakarta masih menjalani pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 20 Mei mendatang. Karena masyarakat yang melanggar PSBB masih banyak ditemukan, sanksi yang lebih tegas disiapkan agar penerapan PSBB bisa dipatuhi.
Polres Purwakarta mengeluarkan kebijakan untuk penerapan sanksi yang lebih tegas. Selama ini pelanggar PSBB hanya dikenakan teguran lisan. Polres pun akan memberikan blangko Teguran bagi para pelanggar PSBB.
“Mulai hari keempat (Sabtu) kita akan berikan blangko teguran,” kata Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahya Wibowo, Jumat (8/5).
Kasatlantas mengatakan, blangko pelanggaran PSBB menjadi back up pelaksanaan penegakan hukum. Blangko pelanggaran PSBB ini akan dibawa oleh seluruh anggota polisi lapangan.