Jumat 08 May 2020 15:29 WIB

Ferdian Paleka dan Satu Rekannya Ditetapkan Jadi Tersangka

Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya berinisial MA ditetapkan menjadi tersangka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Foto Ferdian Paleka usai ditangkap kepolisian yang beredar di media sosial. Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya berinisial MA ditetapkan menjadi tersangka.
Foto: ist
Foto Ferdian Paleka usai ditangkap kepolisian yang beredar di media sosial. Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya berinisial MA ditetapkan menjadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya berinisial MA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prank sembako berisi sampah yang diberikan kepada waria, Kamis (30/4) lalu. Keduanya ditnagkap di Tol Jakarta-Merak, Tangerang pada Jumat (8/5) dini hari yang ditemani oleh paman tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan para tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat informasi dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga

"Para tersangka memberikan semacam bantuan sembako di dalam kardus kemudian diisi batu dan sampah diberikan kepada para pelapor ini. Kemudian konten dimuat di dalam saluran YouTube," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5).

Menurutnya, Ferdian sempat berada di Palembang selama tiga hari di wilayah Ogan Hilir. Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap orang tua yang bersangkutan. Selain itu pihaknya mengikuti jejak orang tuanya ke arah Merak.

"Kita sudah mengamankan orang tuanya dulu. Kita interview dan dapatlah satu titik di Ogan Ilir. Akhirnya orang tua kita lepas ternyata orang tuanya kita ikutin dia ternyata ke arah Merak," kata Saptono.

Polisi menduga terjadi komunikasi antara Ferdian dengan orang tuanya. "Dugaan kita saat itu, ternyata benar. Kita tunggu akhirnya pada saat dia sampai Merak dan kembali ke sini, tim kami dan Polrestabes alhamdulillah telah menangkap tersangka," jelasnya.

Saptono mengatakan tersangka dijerat pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement