REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan polisi sempat membuntuti orang tua pelaku prank bantuan berisi sampah pada transpuan, Ferdian Paleka.
Ferdian bersama rekannya berinsial A ditangkap dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Bandung. Hendra mengatakan masih menyelidiki motif Ferdian yang berencana menuju Kota Bandung.
"Mereka awalnya kan sendiri-sendiri (berangkatnya), yang pertama Ferdian dulu, kemudian temannya inisial A," kata Hendra, Jumat (8/5).
Selain itu, ia menduga ada komunikasi antara Ferdian dengan orang tuanya saat pelarian. Pasalnya, pihaknya mengikuti orang tuanya setelah proses pemeriksaan di Polrestabes Bandung. Namun, kata dia, orang tuanya justru mengarah ke Merak dan diduga akan menjemput Ferdian dari pelariannya. Dari petunjuk itulah polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.