REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri meminta Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Panca Putra untuk kembali ke Korps Bhayangkara. Dalam permohonan pengembaliannya, Panca disebut akan dipromosikan menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
"Benar, Pak Panca Putra yang saat ini menjabat Dirdik KPK akan kembali bertugas ke institusi asalnya, karena mendapat promosi jabatan di lingkungan Polri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (8/5).
Ali melanjutkan, meskipun telah diminta kembali, untuk jabatan Dirdik KPK sejauh ini masih dijabat oleh Panca. "Dan nanti perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam surat resmi yang dikirim Polri yang kepada KPK ditandatangani Irjen Polisi Eko Indra Heri mengatasnamakan Kapolri Idham Azis. Surat tersebut berisi tentang permohonan pengembalian Pati Polri di lingkungan KPK. Dalam surat tertanggal 5 Mei 2020 itu menyebutkan bahwa Panca Putra akan dipromosikan menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Brigjen Panca Putra menjadi Direktur Penyidikan KPK pada September 2018 menggantikan Brigjen Aris Budiman. Panca juga sempat menjadi pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK yang sempat ditinggal Firli Bahuri saat diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan sebelum akhirnya kembali lagi ke lembaga antirasuah menjadi Ketua KPK.