REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap memberlakukan kebijakan karantina 14 hari di Grha Wisata Niaga bagi para pemudik meski pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan memberi izin operasional angkutan umum. Kebijakan tersebut dikhawatirkan bisa meningkatkan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Aturan karantina tetap, biar saja gedungnya penuh. Daripada penyebarannya semakin tidak terkendali," ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Kamis (7/5).
Menurutnya, apapun keputusan pemerintah pusat tetap harus dijalankan. Namun, pemudik atau pendatang yang ke Solo harus mematuhi aturan Pemkot Solo yakni karantina 14 hari di Gedung Grha Wisata Niaga.
"Karena kami sudah tidak mau dengan adanya penyebaran virus Corona ini terus-menerus. Karena Solo kan sudah dalam kondisi hampir stabil jangan sampai nanti dengan adanya transportasi umum ini beroperasi lagi justru malah penyebarannya semakin tidak terkendali," ungkapnya.
Wali Kota menyatakan, sebenarnya larangan angkutan umum beroperasi cukup efektif dalam mengurangi penyebaran virus Corona. Meskipun tetep saja masih ada yang mencari jalan tikus agar bisa mudik. "Terbukti masih banyak yang diantar masyarakat kesini [Gedung Grha Wisata Niaga]," katanya.