Jumat 08 May 2020 19:42 WIB

Bareskrim Polri Periksa 14 WNI Awak Kapal China

Long Xin 629 adalah kapal yang melarungkan dua jenazah awak WNI di Samudra Pasifik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengusut kasus dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dilakukan kapal milik perusahaan China. Pemeriksaan awal akan dilaksanakan terhadap 14 WNI yang bekerja di kapal berbendera China, Long Xin 629 tersebut setibanya di Tanah Air.

"14 korban yang kembali hari ini. Nanti dalam pemeriksaan itu kita akan melihat bagaimana proses pemberangkatannya dan bagaimana (kejadian) yang dialami di sana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (8/5).

Ia mengatakan, kepolisian memeriksa kasus ini berdasarkan laporan dari media massa, media sosial, maupun kementerian/lembaga terkait. Berdasarkan informasi tersebut, Polri bergerak akan melakukan pemeriksaan.

Polri akan meminta keterangan 14 WNI yang diduga menjadi korban dalam kasus awak kapal China ini yang direncanakan digelar pada esok, Sabtu. Sementara itu, Ferdy juga belum mengetahui tindakan apa yang didapatkan ke-14 WNI tersebut.